Langsung ke konten utama

Tapak ke Depan Dakwah Islam


Tapak ke Depan Dakwah Islam
Oleh: Afif Yati
Oktober 2016, sambutan Basuki Tjahya Purnama pada kunjungannya di Kepulauan Seribu sukses memecah belah antar umat beragama bahkan dalam satu agama. Bagaimana pun redaksinya, menyinggung Al-Maidah ayat 51 yang notabenenya adalah bukan keyakinan yang ia anut melainkan milik umat mayoritas bangsa ini tentu saja memperkeruh suasana. Karena sebelumnya, himbauan untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim bagi umat muslim Indonesia sesuai Al-Maidah ayat 51 disampaikan oleh beberapa ulama dan memang telah menuai pro-kontra.
Pada tahun yang sama, HTI mulai diincar untuk diproses ke ranah hukum karena dianggap bertentangan dengan ideology bangsa Indonesia dan dianggap mengancam keutuhan NKRI. Hal ini memanas ketika video ikrar mahasiswa IPB di symposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus oleh Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016 dan dianggap bahwa lembaga dakwah ini berafiliasi dengan HTI1].  HTI dianggap mengancam Negara tidak hanya dari system khilafah yang mereka gaungkan, tetapi juga dari banyaknya aksi berani yang telah mereka lakukan di daerah-daerah di Indonesia. Dilansir dari Tirta.id bahwa Aksi besar terakhir HTI adalah "aksi menolak pemimpin kafir" dalam Pilkada serentak 2017 pada 4 September 2016 di Patung Kuda, Jakarta. Ada 20 ribu kader HTI yang turun dalam aksi itu. Seruan HTI ini bersambut aksi-aksi jalanan lain berbumbu agama sesudah Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, akhir September1]
November 2016,  Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF) menggerakkan umat muslim dalam aksi yang disebu 411 (4 September) Sebuah aksi yang dilakukan untuk menyatakan sikap dan menuntut tindak lanjut terhadap Basuki Tjahya Purnama. Lagi-lagi nama HTI disebut-sebut sebagai salah satu promotor aksi ini. Dari Ismail Yusanto, juru bicara HTI, menyatakan bahwa Peran Hizbut Tahrir sebenarnya tidak besar, bahkan sangat minim di situ dan HTI mengakui itu secara kelembagaan, namun memang kenyataannya dalam aksi itu mereka all out1].
Kadua isu agama, penodaan agama oleh Ahok dan HTI cukup memecah kesatuan umat beragama di Indonesia. masyarakat non Islam (dan beberapa masyarakat awam) menghembuskan predikat intoleran terhadap pergerakan Islam. Selain itu, dalam umat muslim sendiri terpecah hanya karena keberpihakan pada kelompok tertentu. Ketika terjadi kontestasi politik, maka akan semakin terlihatlah perpecahan di tubuh umat muslim itu sendiri. Persoalan keberpihakan telah menyampingkan ukhwah islamiyah.
HTI dipidanakan, umat islam terpecah belah, dan lebih parah lagi beberapa lembaga dakwah kampus dan unit kerohanian Islam SMA pun ikut dicurigai. Sungguh tidak pantas sebuah Lembaga Dakwah Kampus dicurigai akan radikal, makar, dan lain sebagainya. Karena sekuat apapun suatu lembaga dakwah kampus, dibandingkan dengan ormas Islam, tentu saja bak bocah ingusan yang baru mengemban tugas belajar di sekolah. Tahu banyak tapi belum banyak berbuat dan tak punya kekuatan maupun otoritas sebagaimana ormas-ormas besar Indonesia. Salman ITB (termasuk LDK ITB, Gamais) dan salam UI dituduh radikal, Jamaah Shalahuddin UGM selalu dicurigai berwajahkan salah satu kelompok pergerakan Islam. Selalu menuai kecurigaan. Kegiatan rohis diawasi polisi pun sudah tak asing lagi. “Pada intinya adalah Islam yang salah dan selalu dipersalahkan”, begitu ucap Al-Fath Bagus PEI, presiden mahasiswa UGM 2017.
Dampak luar biasa dari semua kejadian ini adalah pergerakan islam yang semakin diawasi dan HTI yang semakin gencar dipidanakan. Sampai akhirnya, ditempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI. Lagi-lagi pemerintah menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.  Perpu Ormas direvisi agar memperluas makna pergerakan yang bertentangan dengan Pancasila, ideology bangsa Indonesia serta Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administrati2]. Tidak ada yang salah dari tindakan pemerintah mengesahkan UU ini, hanya saja momen yang kurang pas hingga pemerintah terkesan gelagapan menghadapi HTI hingga seakan menggunakan hukum sebagai alat untuk melindungi pemerintah.
19 Juli 2017, Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan. Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI3]. Tentu saja keputusan ini menuai pro-kontra. Pihak pro menganggap tindakan ini sudah benar dan pemerintah harus lebih memerhatikan organisasi masyarakat yang menentang Pancasila. Bagi pihak kontra, tindakan pemerintah ini menimbulkan keresahan bahwa baiklah saat ini baru HTI yang dibubarkan, tapi melihat mudahnya mekanisme pembubaran ormas di masa akan datang, maka akan sangat mudah membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Hanya butuh subjektivitas Menkumham.
Permasalahan dakwah tidak hanya sampai di sini, degradasi moral manusia menjadi pr utama. Ditambah lagi, sangat minim tokoh pergerakan dakwah yang berada di posisi penting di bidang hukum, rata-rata masih di legislasi atau bahkan di partai politik masing-masing. Tidak heran jika akhirnya kasus LGBT tidak rigid pelarangannya dan adanya wacana aliran kepercayaan masyarakat dimasukkan ke kolom agama di KTP oleh Mahkamah Konstitusi serta KPK yang terus dilemahkan. Umat muslim tak hanya butuh sosok cerdas Budi Ashari, sosok terhormat Haedar nashir, Bachtiar Natsir, dan lain-lain, umat Islam perlu menjadi dan butuh sosok Mahfud MD dan Abraham Samad, menjadi penegak hukum dengan kredibilitas yang tinggi.  Kenapa jalur hukum? Karena mulai terlihat islam akan dilemahkan dengan jalur hukum yang berpotensi subjektif. Fitnah kapan saja bisa terjadi, sedangkan mekanisme hukum semakin mudah dimanipulasi.

1]Kresna, Mawa. 2017. Pilkada DKI Berujung Pemberangusan HTIhttps://tirto.id/pilkada-dki-jakarta-berujung-pemberangusan-hti-coxH
2]Erdianto, Kristian. 2017. Pengesahan Perpu Ormas, Antara Ancaman Radikalisme dan Alat Represi. http://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/05310091/pengesahan-uu-ormas-antara-ancaman-radikalisme-dan-alat-represi
3] Movanita, Ambaranie Nadia Kemala.2017. HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah, http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Pendidikan: Review

Pendidikan adalah masalah bersama. Dinamika yang ada di dalamnya selalu menarik untuk dibahas. Setiap orang berusaha menyampaikan gagasan, ide, saran, bahkan kritik untuk memperbaiki wajah pendidikan. Oleh karena itu, sampai saat ini kajian tentang pendidikan belum selesai, bahkan semakin ramai. Buku ini adalah salah satu cara menyampaikan gagasan, ide, saran, atau kritik yang dimaksud. Berisi catatan-catatan sederhana tapi kaya akan makna. Tentang ilmu, sejarah pendidikan, tradisi keilmuan, pemikiran tokoh, dan juga nasehat-nasehat orang besar yang dicatat dalam sejarah peradaban Islam. Sebuah refleksi pemikiran untuk mewujudkan wajah pendidikan yang lebih beradab. Begitulah sinopsis menarik di sampul belakang buku yang berjudul “Catatan Pendidikan”. Buku karya Muhammad Ardiyansyah ini adalah sebuah buku pemikiran pendidikan versi ringan setebal 154 halaman yang dicetak di kertas HVS putih ukuran A5. Secara fisik dan redaksi, buku ini sangat cocok untuk pembaca pemula atau p...

mikroplastik

Mikroplastik adalah Makroproblem Oleh: afif Yati ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ ۚ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah ). (Ar Rum:41-4 2 ) Ayat di atas secara tersurat menyatakan adanya kerusakan di darat dan di laut akibat tangan manusia serta manusia diperintahkan untuk memperhatikannya atau mentadabburinya. Tanpa menyampingkan beragam tafsir ayat tersebut, secara dangkal kita semua telah disadarkan tentang kerus...

Hanya Ketakutan Sekejap

  Memasuki penghujung masa kuliah ini, kepalaku diselimuti banyak pikiran. Tentu saja pikiran tentang skripsi, ditambah lagi tentang kehidupan setelahnya. Orang-orang menyebut hal ini sebagai quarter life crisis , yaitu masa-masa di mana seseorang mengkhawatirkan masa depannya. Tidak jauh-jauh, kekhawatiran itu seputar karir, jodoh, rejeki, dan impian-impian. Sesuai namanya, kondisi ini biasanya dialami oleh orang di usia sekitar 20-25 tahun. Ya, seperti aku ini. Ketakutanku ini semakin menjadi-jadi di saat aku memasuki fase finalisasi skripsi. Aku masih belum yakin betul setelah lulus kuliah akan melakukan apa. Pandemi covid-19 rasanya semakin memperparah ketakutanku karena berpotensi besar mengacaukan rencana-rencanaku. ' Kuliah memang berat, jadi pengangguran lebih berat' . Begitu terus kalimat yang kupikirkan. Ketakutanku ini tidak hanya soal kekhawatiran kegagalan diriku pribadi. Hal ini juga terkait dengan kemungkinan bisa atau tidaknya aku memenuhi janjiku kepada ...